TATA KELOLA > RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan tertinggi yang wewenangnya diatur oleh undangundang dan Anggaran Dasar. RUPS memiliki wewenang untuk, antara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, menyetujui laporan keuangan, serta menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan Perseroan. RUPS atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan.